Senin, 30 September 2024
Senin, 30 September 2024
NewsEkobizAturan DHE Hanya untuk Ekspor Bernilai US$250 Ribu Lebih

Aturan DHE Hanya untuk Ekspor Bernilai US$250 Ribu Lebih

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan yang sifatnya penguatan penempatan dolar atau devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa aturan DHE tersebut hanya berlaku untuk ekspor bernilai minimal US$250 ribu, yang terlampir pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

“Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya (nilainya) di bawah itu tidak diwajibkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/7).

Untuk itu, Airlangga pun memastikan, bahwa para pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan kewajiban penempatan DHE tersebut.

Adapun dengan adanya aturan tersebut, para ekportir dengan nilai ekspor US$250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Selain itu, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.

Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa aturan baru DHE berlaku untuk ekspor di empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.

Dari total ekspor Indonesia, Airlangga menyebutkan potensi yang bisa didapat Indonesia mencapai US$9 miliar.

“Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi US$9 miliar, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara US$60 sampai dengan US$100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ujarnya.

Google News

Temukan kamu di Google News dan jangan lupa klik ikon bintang untuk mengetahui semua berita terbaru dari kami.

WhatsApp Channel

Follow WhatsApp Channel Holopis.com untuk mendapatkan 10 berita terbaru setiap hari dari tim Redaksi.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
HOLOPIS

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Pemerintah Kaji Penerapan Pita Cukai Digital

Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji terkait rencana penerapan pita cukai digital sebagai pengganti pita cukai konvensional.

Harga Beras RI Disebut Paling Mahal se-ASEAN, Bapanas Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat tidak terprovokasi soal harga beras Indonesia yang disebut menjadi paling mahal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

Bapanas Anggap Isu Harga Beras Paling Mahal Se-ASEAN Cuma Jebakan

Harga beras di Indonesia disebut paling mahal di ASEAN. Pasalnya, perbedaan harga beras di Indonesia dengan negara ASEAN lainnya mencapai 20 persen.

Duh! Ini Deretan Saham Emiten Big Caps yang Banyak Dilego Asing

Sejumlah saham emiten big caps terpantau dilego oleh investor asing selama sepekan terakhir perdagangan, di mana saat itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tipis.