HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pengawasan dan evaluasi Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub yang berujung rasuah lantaran diduga diwarnai praktik suap.

Hal itu dipertanyakan penyidik lembaga antikorupsi saat memeriksa Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto pada Rabu (26/7) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS) dan kawan-kawan (dkk).

“Dikonfirmasi mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (27/7).

Selain itu, keduanya juga didalami pengetahuannya terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Budi sebelumnya enggan membeberkan soal soal materi pemeriksannya. Ia juga enggan buka suara soal dugaan suap tersebut. Budi hanya menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa,” kata Budi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (26/7).

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. 10 tersangka itu yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu,
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.