HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai, mulai dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono mengatakan, bahwa program pembebasan pajak tersebut baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

“Pajak kendaraan listrik sepenuhnya akan dibebaskan. Balik nama juga tidak lagi membayar,” ujar Bobby sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (27/7).

Bobby mengatakan, jumlah kepemilikan kendaraan bermotor listrik di Jatim terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020 lalu. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jatim tercatat sebanyak 4.024 unit, dengan 2.991 unit di antaranya adalah motor listrik.

Bobby mengatakan, program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023.

“Untuk yang berbasis baterai per 1 Aqustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10 persen,” ujar Bobby.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan balik nama kendaraan listrik sepenuhnya terbebas dari PKB dan BBNKB.