“Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako’ (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC,” kata Alex.
Dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya, yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.
Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dua tersangka pihak swasta dijebloskan ke jeruji terpisah untuk 20 hari pertama. Tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan belum ditahan. KPK mengingatkan Mulsunadi untuk menyerahkan diri ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum perkara ini.
Sementara penanganan perkara Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Menurur Alex hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dengan begitu, penahanan Henri dan Afri Budi diserahkan ke
Puspom Mabes TNI.