Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang anggota polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan rekannya sendiri sesama anggota kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota kepolisian yang tewas tersebut diketahui berinisial Bripda IF.

“Bripda IDF tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (23/7) dini hari. Ahmad kemudian hanya mengatakan bahwa insiden tersebut adalah ketidaksengajaan yang dilakukan rekannya.

“Peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” terangnya.

Ahmad pun mengklaim bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan segera menjalani sidang etik di Polres Bogor.

“Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Ahmad Ramadhan pun menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum polisi yang melanggar.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” pungkasnya.