HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan. Pengadaan di Basarnas RI itu untuk tahun anggaran 2023.
“Betul terkait dugaan korupsi suap menyuap pada Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Basarnas RI,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/7).
Namun, saat ini Ali belum dapat menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Menurut Ali, penjelasan secara detail akan disampaikan dalam jumpa pers.
“Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apa bila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti,” ujar Ali.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli menyebut besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Berdasarkan informasi yang himpun, pagu anggaran proyek pengadaan itu senilai Rp 10 miliar. Tender pengadaan itu dimenangkan PT Intertekno Grafikasejati dengan anggaran pengadaan Rp 9.997.104.000.
“Bahwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan. Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ungkap Firli melalui pesan singkat.
Diketahui, Tim Satgas KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Salah satu pihak yang diamankan dikabarkan merupakan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dalam OTT ini, Tim Satagas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.
“Untuk yang ditangkap 8 orang. Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press,” tutur Firli.
Saat ini, tim satgas KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut. KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
‘Saat ini penyidik KPK masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik setelah pemeriksaan selesai dan semua bukti dianggap cukup,” tandas Firli.