Menteri dan Sekjen Kemenhub Penuhi Panggilan KPK
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7).
Keduanya diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang menjerat sejumlah tersangka.
"Keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1(gedung KPK lama)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Budi Karya tak hadir pada agenda pemeriksaan pada Jumat (14/7). Saat itu Budi tak dapat hadir lantaran sedang ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Kenapa dilakukan pemeriksaan di C1? Karena tentu ini di luar jadwal yang sudah ditentukan di K4 dan ruangannya sudah dipakai untuk satgas lain yang dilakukan pemeriksaan. Tetapi poin pentingnya tentu pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," katanya.
Lembaga antirasuah mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto. Menurut Ali, kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto membantu tim penyidik membuat terang kasus ini.
"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya," tutur Ali.
KPK sejauh ini baru menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Lalu, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas perbuatannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terangka itu sudah mendekam di jeruji besi. Sebagian pesakitan bahkan sudah diseret ke meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.