Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Presidential Threshold (PT) 20 persen, ke MK (Mahkamah Konstitusi) pada Rabu (26/7).

Kuasa hukum Partai Buruh, Alghiffari Aqsa mengatakan alasan menggugat PT 20 persen yakni agar semua Parpol bisa mencalonkan Capresnya sendiri.

“Kami ingin partai setiap partai, seperti partai buruh, partai hijau dan partai siapapun bisa mencalonkan presidennya sendiri. Terutama partai-partai sudah resmi diperbolehkan bertarung di Pemilu 2024,” katanya kepada Holopis.com, Rabu (26/7).

“Partai Buruh sudah melewati verifikasi yang cukup panjang, sudah disahkan sebagai peserta pemilu tapi saat ini mereka tidak punya hak untuk mencalonkan,” sambung pengacara dari AMAR Law Firm itu.

Alghiffari menambahkan, adanya pasal yang mengatur PT 20 persen itu sudah mengganggu demokrasi.

“Ini pasal yang sangat menggangu demokrasi, capres – capres yang ada menurut kami adalah capres yang hanya dipilih oleh para elit. Bahkan elit manapun bisa mengatur siapa capres pilihannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan tetap berjuang agar aturan PT menjadi 0 peren.

“Bersiaplah berjuang, dan hari ini kita resmi gugat Presidential Threshold (PT) 20 persen jadi 0 persen ke MK,” katanya.

Biarpun masih belum bisa mencalonkan Capresnya sendiri, Partai Buruh tetap menghormati tiga nama calon yang saat ini sudah muncul.

Namun Said Iqbal menyayangkan, dari ketiga nama yang sudah ada tidak ada yang berbicara terkait Omnibuslaw atau UU Kesehatan.

“Kita hormati 3 calon yang sudah ada, tapi tidak ada yang ngomongin Omnibuslaw, UU Kesehatan,” pungkas Said Iqbal.