HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ayah dari Mario Dany, Rafael Alun Trisambodo terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak akan mau membayar restitusi untuk David Ozora yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam surat Rafael Alun yang dibacakan oleh tim pengacara Mario Dandy di saat persidangan, pihak keluarga merasa keberatan untuk membayar nilai restitusi yang telah ditentukan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” isi surat Rafael Alun seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/7).
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu pun malah meminta agar sebaiknya Mario Dandy diberikan hukuman yang setimpal sebagai ganti biaya restitusi David Ozora.
“Menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” lanjutnya.
Menurut tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut, anaknya sudah cukup umur untuk menanggung sendiri permasalahan pidana yang telah dilakukannya bersama Shane Lukas dan juga Agnes Gracia.
“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Rafael Alun juga beralasan, dirinya dahulu pernah menawarkan biaya pengobatan saat masih memiliki materi yang cukup berlimpah dari sejumlah usaha serta dugaan pencucian uang yang dilakukannya.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” terangnya.
Namun, kondisi saat inilah yang kemudian membuat mereka berubah menjadi 180 derajat ketika harus berhadapan dengan kasus hukum, terutama kasus gratifikasi dan TPPU yang sedang dilakoninya.
Terlebih, Rafael Alun pun mengaku sudah bangkrut ketika KPK terus menerus menyita sejumlah asetnya yang telah dikumpulkan bertahun-tahun.
“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” ungkapnya.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengungkapkan di proses sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, nilai restitusi tersebut angkanya mencapai Rp 120 miliar.
Dimana rincian biaya restitusi itu adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
JAKARTA - Rakaman video dashcam tampak memperlihatkan detik-detik insiden kecelakaan yang menimpa seorang warga pengguna…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar rapat koordinasi (rakor) tahunan yang rutin dilakukan…
Pembenahan secara bertahap dilakukan PT AABBI (Arema Aremania Berprestasi Indonesia). Perusahaan yang menaungi Arema FC…
Mie goreng tektek adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang populer dan kerap dijumpai di…
Anugerah Glove Soccer Awards 2024 telah terselenggara, sejumlah pemain top pun mendapatkan penghargaan seperti hal…
Gohnyong Ayam adalah salah satu hidangan yang tengah viral di media sosial. Dengan kombinasi rasa…