Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – RUU TNI (Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia), menurut Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Julius Ibrani telah menjadi polemik di masyarakat.

RUU TNI menurut Julius, dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk intervensi militer dalam kehidupan sipil, termasuk dalam hal pergerakan buruh.

“Keterlibatan tentara dalam gerakan buruh, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Tentara tidak boleh digunakan, untuk menekan dan membubarkan aksi buruh,” katanya dalam acara diskusi berjudul ‘RUU TNI Kajian Kritis Dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh Dan Demokrasi’, Jumat (21/7) seperti dikutip Holopis.com.

Julius menjelaskan, dalam RUU TNI disebutkan bahwa TNI dapat melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu keamanan Negara.

Menurutnya, hal ini dapat diartikan bahwa TNI dapat digunakan untuk membubarkan aksi mogok buruh yang dianggap mengganggu keamanan Negara.

“Mogok buruh adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, aksi mogok buruh adalah salah satu cara yang digunakan oleh buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.

Terakhir, Julius mengatakan gerakan buruh akan terancam jika RUU TNI disahkan nantinya. “Jika RUU TNI disahkan, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi pergerakan buruh di Indonesia,” pungkasnya.