HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.091 tahanan yang berstatus anak – anak mendapatkan remisi, dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2023. Angka tersebut berasal dari seluruh Indonesia, dengan 23 anak yang langsung bebas.
Menurut Bimkemas dan PA (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak), Pujo Harinto mengungkapkan jumlah tersebut merupakan anak yang sedang menjalani hukum pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
“Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak,” kata Pujo dalam kanal YouTube PASTV Ditjenpas yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/7).
Pemberian remisi tersebut, diumumkan secara resmi di Kalimantan Barat. “Hari ini, penyerahan remisi dipusatkan di Kalimantan Barat, di baratnya Indonesia,” ujar Pujo.
Pujo menjelaskan, anak-anak yang telah dinyatakan melanggar hukum harus menjalani masa pidananya di LPKA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan).
“Dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh,” jelasnya.
Terakhir Pujo menegaskan, anak-anak yang sedang menjalani hukuman tetap mendapatkan pembinaan dan dilindungi.
“Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan,” pungkasnya.