HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung memberikan pesan khusus kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus ekspor CPO beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Airlangga Hartarto diharapkan bisa memenuhi panggilan Kejaksaan pada Senin pekan depan.

“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,” kata Ketut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/7).

Ketut juga menegaskan, dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan sejak Kamis lalu diharapkan tidak ada lagi alasan Airlangga untuk mangkir dari panggilan penyidik.

“Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan beliau bisa hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Ketut pun menegaskan bahwa pemanggilan ini masih berkaitan dengan kasus ekspor CPO dan bukan terkait kasus BTS.

“Saya belum mendengar bahwa belia sampai ke ke saksi kasus BTS. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan penyidik.

“Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Ketut, Selasa (18/7).

Padahal, pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya mendapatkan konfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari tadi. Ketut pun menegaskan, pihaknya bakal kembali melayangkan pemanggilan ke Airlangga Hartarto untuk menjalani proses pemeriksaan pada pekan depan.

“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023,” ujarnya.

Ketut Sumedana sebelumnya juga telah mengatakan, ada temuan dari perkara sebelumnya yang diduga berkaitan dengan Airlangga Hartarto.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut.

Dengan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketut mengungkapkan bahwa Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO,” tukasnya.

Dalam perkara ini yang terbaru sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.