HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 pada kisaran 10 hingga 15 persen.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/7).
Said Iqbal menjelaskan, bahwa usulan angka kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya di lapangan, degan mengacu pada tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota dan kabupaten kawasan industri seluruh Indonesia.
Selain itu, hasil survei tersebut juga mengacu pada perhitungan makro ekonomi, dimana Indonesia sebagai merupakan negara yang masuk dalam kelompok negara berpenghasilan menengah.
Sehingga, lanjut Said, usulan kenaikan upah minimum tersebut mengikuti kenaikan kebutuhan pokok, seperti harga beras, daging, pakaian, hingga tarif sewa rumah, baik kost maupun kontrakan.
“Item paling tertinggi mengalami kenaikan sewa rumah terutama di industri pertambangan Mimika, Halmahera, dan Ibu Kota Jakarta dan Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Misal sebulan rata-rata Rp 700 ribu, sekarang Rp 1 juta,” jelasnya.
Selain itu, hasil survey tersebut juga mengacu pada kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan pendidikan anak. Menurutnya, UMP tidak cukup untuk menghidupi buruh yang telah memiliki tanggungan keluarga.
Apalagi, kata dia, tim survei dari pihaknya juga banyak yang menemukan para buruh mendapatkan upah di bawah UMP, terutama di pinggiran kota, termasuk provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kota-kota yang baru berkembang di industri pertambangan upahnya kecil sekali,” ucapnya.
Selanjutnya, usulan kenaikan upah minimum tersebut juga mengacu dengan adanya kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta Indonesia yang dinobatkan sebagai negara kelas menengah atas.
“Terendah US$4.500 income pendapatan perkapita. Dikatakan kalau per dolar Rp15.000 kali US$4.500 per tahun sekitar Rp67,5 juta. Rata-rata Rp6,5 per bulan,” pungkasnya.