Mangkir, Sekjen Kemenhub dan Pengusaha Billy Beras Ditegur KPK

KPK
Gedung KPK. [Foto : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto dan pengusaha beras, Billy Haryanto alias Billy Beras mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.

Sedianya Novie Riyanto dan Billy yang juga menjabat Wakil Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta, diagendakan diperiksa sebagai saksi di kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada Kamis (20/7) kemarin. Namun, keduanya mangkir
tanpa mengonfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya.

Lembaga antikorupsi bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya. Keduaya diingatkan untuk kooperatif terkait proses hukum penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan (Dkk).

“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/7).

KPK sejauh ini baru menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Lalu, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas perbuatannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terangka itu sudah mendekam di jeruji besi. Sebagian pesakitan bahkan sudah diseret ke meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi. KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya. Pun termasuk dugaan aliran suap proyek ke petinggi Kemenhub.

Exit mobile version