HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mulai masuk tahap pemeriksaan saksi yang akan dilalukan minggu depan.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, saksi yang akan diperiksa yakni dari pihak yayasan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (21/7).

Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mengusut kasus tersebut seperti ahli TPPU dan ahli pidana.

“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji),” sambung Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meradang usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening miliknya.

“Rekening kita di blokir, untuk mendidik kok diblokir,” ujar Panji sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (16/7).

Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan guna menganalisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Menurutnya, pemblokiran rekening tersebut tidak seharusnya dilakukan terhadap pihaknya. Sebab, katanya, dana yang ada dalam rekening tersebut bukan merupakan dana hasil korupsi.

“Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” tuturnya.