HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw baru-baru ini melayangkan somasi ke beberapa produsen produk pelangsing yang menggunakan video pencapaian perubahan berat badannya di media sosial tanpa izin.
Melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman, Melly menyebut tidak pernah menjalin kerjasama terhadap produk-produk obat pelangsing tersebut.
“Klien kami tidak pernah ada kerjasama dengan pihak manapun terkait iklan obat pelangsing ataupun sejenisnya dimana dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa klien kami dr Peter tidak pernah menciptakan serta meracik obat pelangsing dengan merk apapun dan Klien kami Melly Goeslaw tidak pernah menjadi Ambasador untuk merk pelangsing apapun,” tegas Ina dalam unggahan di akun instagram @maestro.lawoffice pada hari Selasa (18/7), seperti dikutip Holopis.com.
“Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami,” lanjutnya.
Dalam somasi tersebut juga Melly melalui Ina memperingatkan produsen produk kecantikan yang melakukan pelanggaran tersebut untuk segera membuat surat pernyataan dan permohonan maaf terhadap Melly Goeslaw.
“Menghentikan perbuatannya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami,” tulis Ina.
Melly dan kuasa hukumnya tersebut memberikan waktu 7 hari kepada para produsen produk pelangsing tersebut untuk segera mengumumkan permohonan maaf dan pernyataannya di media sosial.
“Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan,” sambungnya.
Disebutkan pula bahwa perbuatan yang dilakukan para produsen nakal tersebut adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sekedar untuk diketahui, setelah melakukan operasi bariatrik beberapa bulan yang lalu, perubahan tubuh Melly Goeslaw memang terlihat jelas. Pelantun lagu Ada Apa dengan Cinta itu kini telah berhasil menurunkan berat sebanyak 25 kg, dan penampilannya pun berubah menjadi semakin langsing dan cantik.