Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Windu terkait kerja sama operasi (KSO) pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam, di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketut menjelaskan kerja sama operasi dilakukan oleh PT. Antam (Aneka Tambang) juga dengan Perusahaan Daerah Sultra dan Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Modus, menjual hasil tambang menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

Cara itu digunakan untuk mengesankan ore nikel tersebut bukan berasal dari Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Praktik yang merugikan negara terus berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.

Padahal, sesuai KSO, ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP Antam harus diserahkan ke Antam. PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor
pertambangan.

Pada kenyataannya, PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel.

“Lalu, menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” pungkasnya.