Advertisement
Categories: Polhukam

Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Jokowi Tidak Bisa Daftar Jadi Cawapres

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dimana gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr mengenai syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).

Anwar pun menegaskan, seseorang yang telah menjabat presiden selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya.

Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa jabatan presiden harus dibatasi.

“Oleh karena itu tidak ada keraguan bagai mahkamah bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017,” tegasnya

Diketahui, permohonan dengan nomor 56/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Berkarya. Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, jika permohonan ini diterima maka akan membuka kemungkinan seseorang yang pernah menjabat sebagai Presiden selama dua masa jabatan dipilih sebagai Wakil Presiden. Hal ini akan menimbulkan persoalan konstitusional saat Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 harus diterapkan.

“Norma Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 pada intinya mengatur dan sekaligus memerintahkan jikalau terjadi peristiwa Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya,” kata Saldi.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

9 menit ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

24 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

39 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

54 menit ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

58 menit ago

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

3 jam ago