Dari hasil penelurusan Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, ditemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke China. Disebutkan,
lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. KPK menduga ore nikel yang diekspor secara ilegal itu berasal dari lumbung yang berada di wilayah Sulawesi.
Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok. Negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.
Atas temuan itu, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan tersebut. Sebelum penyelidikan dimulai, KPK akan mencari informasi dan data-data terkait dugaan tersebut.
“Rencana sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman, ya informasinya. Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya beberapa waktu lalu.