HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Dari lima yang dicegah, dua orang merupakan pejabat aktif di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dikatakan Ali, pencegahan tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Adapun dua pejabat yang dicegah itu yakni, Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi dan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta yakni, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
“KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta,” ucap Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).
Mereka dicegah untuk enam bulan kedepan. Pencegahan itu dilakukan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri saat keterangannya dibutuhkan. KPK meminta lima orang yang dicegah itu bersikap kooperatif terkait proses hukum ini.
“Durasi cegah untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik,” ujar Ali.
Sejauh ini KPK menduga kasus ini merugikan negara puluhan miliar. Perbuatan para pihak yang terlibat dalam kasus ini sedang didalami KPK.
“Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar,” ungkap Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7). Adapun tempat yang digeledah yakni, kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya; Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo; dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo merupakan milik PTPN XI.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Di antaranya berbagai dokumen transaksi jual beli lahan.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK mengklaim saat ini sedang melakukan pencarian bukti. Identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat lembaga antikorupsi melakukan upaya paksa penahanan para pesakitan.