HOLOPIS.COM, MADIUN – Puluhan warga berusia balita hingga dewasa di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur mulai mengeluhkan polusi yang melanda pemukiman mereka yang ditimbulkan akibat industri pengolahan (umbi) porang.
Yuni, salah seorang warga di wilayah yang cuma berjarak 5 meter dari pabrik porang mengungkapkan, tebaran debu hitam akan terasa gatal-gatal jika mengenai kulit. Kecuali itu, tebaran debu juga mengotori rumah, lantai, bermacam perabotan rumah tangga serta mengotori pakaian yang dijemur.
“Debunya kalau kena kulit terasa gatal-gatal. Juga semua perabotan rumah tangga termasuk lantai rumah selalu kotor. Belum lagi, suara bising yang keras mesin pabrik membuat warga sulit beristirahat,” jelas Ibu Yuni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/7).
Sedikitnya dari pengakuan warga memang terdapat 4 jenis polusi yang ditimbulkan pabrik porang hingga mengganggu kenyamanan warga pemukiman setempat. Dampak yang mengganggu warga tersebut antara lain berupa tebaran debu lembut berwarna hitam (mirip jelaga), bau menyengat tak sedap, suara bising mesin pabrik dan limbah cair.
Warga lainnya bernama Ali mengungkapkan, aktivitas pabrik porang itu juga menimbulkan polusi bau. Menurutnya, setiap saat dia dan keluarganya serta warga setempat menghirup bau menyengat, persis seperti kabel terbakar.
“Baunya gak enak. Sesek di dada. Seperti kabel terbakar gitu. Apalagi saya kan punya anak Balita. Lalu bagaimana ini tumbuh kembang anak saya, kalau kesehatannya terganggu seperti ini,” keluh Ali.
Ali melanjutkan, rentang waktu berdirinya perumahan warga jauh lebih dulu ketimbang munculnya pabrik porang tersebut. Ali mengaku tinggal di perumahan itu sejak sebelum adanya pabrik porang, yakni tahun 2015.
“Jadi saya tinggal di situ belum ada pabrik. Lalu Tahun 2019 berdiri pabrik porang, namun hanya aktivitas penjemuran (pengeringan) porang saja, sehingga tidak berpolusi. Baru Tahun 2022 pabrik itu beroperasi penuh, hingga menimbulkan berbagai polusi seperti ini,” bebernya.
Perlu diketahui, di sekitar industri pengolahan porang yang berbadan hukum Penanaman Modal Asing (PMA) milik warga negara China itu, terdapat pemukiman warga yang lokasinya sangat dekat, antara 5 sampai 20 meter.
Dua areal perumahan yang terdampak polusi pabrik porang masing-masing, Perumahan Puri Matahari dan Puri Bhayangkara. Di areal tersebut dihuni sedikitnya 25 KK, atau tak kurang 55 jiwa termasuk Balita.
Terkait persoalan tersebut, pihak pemerintah desa setempat berinisiatif melakukan rembug bersama, melibatkan semua pihak yang terkait guna mencari solusi.
Rembug bersama berlangsung di Pendopo Desa Bantengan dan dihadiri puluhan warga terdampak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, kuasa hukum industri porang, Adi Dewantoro, Kepala Desa Bantengan, Hartanto, Bhabinsa, Bhabinkamtipmas.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Page: 1 2
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset banyak yang salah…
JAKARTA - Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing menilai bahwa rencana pemberlakuan kenaikan PPN…
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12…
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan buruh PT Sri…
Arsenal saat ini sedang dalam performa yang cukup oke, dan masih berada dalam persaingan trofi…
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof…