Warga Madiun Terserang Polusi Industri Porang PMA China

Usai acara rembug, Kepala DLH, Anang Sulistijono, kepada jurnalis mengaku pihaknya belum mengetahui detailnya lantaran dia belum lama menjabat sebagai Kepala DLH. Terlebih, badan hukum industri porang tersebut bentuknya PMA, sehingga yang kompeten menangani adalah pemerintah pusat.

“Berbicara PMA itu menjadi kewenangan pusat. Penjelasannya seperti apa, saya tidak berani menyatakan karena bukan wewenang saya. Terlebih saya kan baru menjabat. Jadi akan saya cek dulu. Yang penting, prioritas kita mencarikan solusi bagi warga yang terdampak. Itu dulu yang utama,” jelas Anang Sulistijono.

Sementara kuasa hukum pabrik pengolahan porang, Adi Dewantoro secara terpisah menjelaskan, pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas menampung berbagai keluhan warga yang merasa terdampak atas aktivitas pabrik.

Pihaknya, jelas Adi, segera berbicara dengan manajemen pabrik untuk membicarakan hal yang terkait dengan regulasi. Pihak pabrik, menurut Adi, berusaha memenuhi apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan pabrik.

“Iya, pabrik itu milik warga negara China. Melalui kajian konsultan lingkungan hidup, secara teknis, dimungkinkan pabrik akan tutup sementara,” tutur Adi.

Ditambahkannya, menurut perundang-undangan kegiatan pabrik memang harus melakukan trial operational (uji coba operasional) selama dua tahun. Itu termasuk guna mencoba permesinan, maupun meninjau bagaimana dampak-dampaknya.

Usai pertemuan, semua pihak meninjau ke lokasi pabrik untuk mengetahui dan memastikan langkah tepat yang akan ditempuh selanjutnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral