HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anak buah Erick Thohir melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers terkait dengan konten podcast Tempo karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Upaya kontra ini dilakukan langsung oleh Staf Khusus V Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.
“Menurut Pak Erick, konten ini tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber, sebagai pihak yang terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7) yang dikutip Holopis.com.
Menurut penjelasannya, konten podcast Tempodotco tersebut bukan produk jurnalistik, lebih kepada konten gosip yang tidak memiliki keterangan sumber yang kuat.
Nezar yang juga anggota Dewan Pers periode 2013-2016 dan 2016-2019 tersebut menganggap apa yang dikontenkan oleh Tempo.co seharusnya menjadi konsumsi ruang redaksi, jarena matari mereka jelas masih belum terkonfirmasi dan terverifikasi dengan baik.
Oleh sebab itu kata Nezar, podcast Tempo tersebut jelas melanggar kode etik jurnalistik khususnya di Pasal 1. Dimana disebutkan di dalamnya adalah ; Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Atas dasar itu, Nezar mengatakan bahwa Erick Thohir hanya ingin agar Dewan Pers memproses aduan mereka, dan bisa diselesaikan dengan jalur hukum yang menaungi kerja-kerja jurnalistik.
“Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu, apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya i’tikad buruk,” ujarnya.
Berdasarkan analisisnya, konten podcast berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’ tersebut bisa memenuhi unsur ada iktikad buruk dari perusahaan pers TEMPO Media Groupp itu.
“Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk,” lanjutnya.
Pun demikian, pihak Tempo telah menyatakan bahwa apa yang disampaikan di ruang podcast “Bocor Alus Politik” adalah karya jurnalistik yang merupakan bagian dari inovasi produk jurnalistik mereka.
Dan mereka juga menyatakan apa yang disampaikan di dalam podcast tersebut adalah hasil informasi dan verifikasi narasumber yang ditemui tim wartawan di lapangan. Sehingga karya mereka tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik.