HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono memberikan penjelasan tentang adanya aktivitas personel TNI yang melakukan pencopotan banner foto bakal calon Presiden Ganjar Pranowo, yang ada di lahan Makodim 1013/Mtw pada Sabtu 15 Juli 2023.
Ditegaskan dia, bahwa pencopotan tersebut dilakukan sebagai upaya mengejawantahkan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar TNI tetap netral dan bisa ikut menciptakan situasi kondusif.
“Adalah demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu tahun 2024. Jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada Prajurit TNI untuk selalu berkomitmen netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2024,” kata Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7) di Jakarta yang dikutip Holopis.com.
Selanjutnya, Julius juga menyampaikan bahwa ada lima penekanan yang disampaikan Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarganya pada Pemilu 2024. Salah satunya yang utama adalah semua insan TNI baik perwira maupun prajurit serta anak istri harus ikut memastikan bahwa institusinya tetap netral di dalam kontestasi politik elektoral itu.
“Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” terangnya.
Selain itu, TNI juga tidak boleh memberikan ruang dan waktu untuk memfasilitasi kegiatan politik praktis apa pun di lingkungan mereka, apalagi di kantor dinas.
“Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” lanjutnya.
Kemudian, seluruh keluarga prajurit TNI yang memiliki hak untuk menyalurkan suaranya dalam politik elektoral dilarang keras untuk memberikan arahan apapun kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon atau pasangan calon, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
“Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih,” terangnya.
Lalu, prajurit TNI maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengunggah konten apa pun terkait dengan perhitungan rekapitulasi suara dan quick count dari sumber apapun di media sosial mereka.
“Tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey,” tegasnya.
Bila ada prajurit TNI maupun ASN yang kedapatan melanggar arahan ini, akan mendapatkan sanksi tegas dari institusi.
“Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung,” tukasnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.