HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyampaikan bahwa Undang-Undang atau UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu memiliki sisi positif, khususnya untuk para tenaga kesehatan di Indonesia.
Sejauh ini kata Grace, langkah untuk menjadi dokter spesialis bukan perkara mudah. Salah satunya adalah birokrasi yang dijalankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang memberikan standar dan sertifikasi kepada para dokter spesialis tersebut.
“Untuk menjadi dokter apalagi dokter spesialis di Indonesia masih sulit sekali dan gara-gara rumit dan sulitnya proses itu, jumlah dokter Indonesia hingga saat ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh WHO,” kata Grace dalam sebuah statemen yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/7).
Dengan demikian, pihaknya sangat senang dengan adanya UU Kesehatan yang baru tersebut. Sekalipun memang sempat ada reaksi keras dari para dokter yang tergabung di dalam organisasi IDI.
“Karena itulah PSI menyambut gembira pengesahan undang-undang kesehatan pada Selasa 11 Juli yang lalu pengesahan ini dilakukan, meskipun ada penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan sejumlah organisasi profesi lainnya akan melakukan mogok kerja, syukurlah ancaman Ini akhirnya tidak diwujudkan,” ujarnya.
Ada beberapa poin penting yang disorot DPP PSI terhadap regulasi baru untuk dunia kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah mempermudah proses seorang calon dokter menjadi dokter. Sebab sebelumnya, IDI menjadi pihak yang dituding menjadi penghambat dan mempersulit seseorang untuk bisa menjadi dokter. Sebab, sekalipun seseorang sudah lulus dari Fakultas Kedokteran.
“Salah satu yang terpenting adalah undang-undang ini mempermudah proses untuk menjadi dokter. Selama ini kan ada kewajiban bagi seorang dokter untuk memperoleh rekomendasi dari IDI dulu sebelum dia bisa melayani masyarakat luas,” terang Grace.
Ada birokrasi yang ternyata tidak mudah dan dikesankan berbelit-belit yang diberlakukan IDI untuk para calon dokter mengajukan izin dari organisasi profesi kedokteran itu.
“Nah masalahnya, IDI menetapkan birokrasi yang berbelit sebelum memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi dokter untuk memperoleh surat izin praktek,” lanjutnya.
Selain izin, dokter juga diberikan kewajiban untuk memperbaharui Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika tidak, maka STR bisa kadaluarsa dan tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjalankan praktiknya sebagai dokter.
“Seorang dokter juga harus memiliki surat tanda registrasi atau STR yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali, ini juga terkesan mempersulit masuknya para dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Indonesia,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman kedua.