HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kembali lagi manuver akun anonim Partai Socmed. Kali ini ia membuat heboh dengan munculnya dua wajah pria dan wanita diduga pasangan suami istri. Hal ini karena mereka dituding melakukan kasus tindak pidana penipuan dengan modus jasa penitipan (jastip).
Jastip adalah istilah keren yang digunakan untuk memberikan jasa pembelian online atau offline kepada masyarakat untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan.
“Afrita Yanti alias Agta alias Tita, dan suaminya Akhmad Ramdhani alias Mong, harap segera siapkan pengacara yang handal ya. Kami akan buka tipu-tipu jastip kalian,” tulis Partai Socmed di akun Twitter mereka @PartaiSocmed seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/7).
Melalui akun Twitternya itu, Partai Socmed juga membuat somasi agar keduanya segera mengembalikan semua uang para korban yang telah berhasil ditipu. Apalagi, angkanya disebut-sebut sampai ada yang ratusan juta rupiah.
“Masih Ada waktu bagi Tita dan suaminya, untuk mengembalikan uang emak-emak yang kalian tipu. Manfaatkan itu sebaik-baiknya daripada kehilangan segalanya,” tegasnya.
PERINGATAN!
Masih ada waktu bagi Tita dan suaminya untuk mengembalikan uang emak2 yg kalian tipu. Manfaatkan itu sebaik2nya drpd kehilangan segalanya. https://t.co/Ij3NCEHuUU— #99 (@PartaiSocmed) July 14, 2023
Dari beberapa postingan komentar di akun tersebut, ada yang membagikan bahwa seseorang mengaku kehilangan uang sampai Rp200 juta karena penipuan jastip tersebut.
“Iyaaa.. Kena 200jt aku,” tulis seseorang dalam chat group Whatsapp yang dibagikan oleh @kucingregal.
Ada juga yang mengaku juga sebagai korban kemudian dibagikan link Partai Socmed. Ia pun pasrah karena kemungkinan besar uangnya tak akan kembali akibat aksi tipu-tipu jastip tersebut.
“Percuma lah duit aku gk bakal balik,” tulis seseorang.
Usut punya usut, ternyata kasus ini sudah ada sejak tahun 2022. Dimana seseorang pemilik akun twitter @audreyverina mengunggah tentang testimoni kasus penipuan jastip yang disebut-sebut dilakukan oleh orang yang sama.
Eh usut diusut, sampai hari ini, 2 diantara 4 underline Tita, sebut saja FK dan V malah ga pusingin soal refund ke Tita. Dan mereka ga ada yang pegang KTP Tita a.k.a Afrita Yanti a.k.a Agistya Ramadhani. Suaminya Akhmad Rhamdani.
— Audrey Verina (@audreyverina) July 15, 2022
Modus operandi yang dijalankan oleh penipu adalah melakukan skema ponzi. Memang istilah ini tidak terlalu familiar di kalangan masyarakat, akan tetapi semua orang patut memahami agar tidak menjadi korban penipuan selanjutnya.
“Si penipu ini pakai skema Ponzi. Nawarin barang harga murah. Contoh biasa beli barang A 800k, dia tawari kami 500k, ya ga curiga karena memang kita biasa selalu bisa dapat setengah harga karena ngumpulin rame-ramai sampe ribuan barang,” tulis Audrey, 15 Juli 2022.
Dikutip dari litarasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ponzi adalah sebuah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Di dalam testimoni itu juga, Audrey Verina memberikan 5 (lima) pola skema yang dijalankan oleh diduga pelaku bernama Tita. Proses pembayaran tidak ada yang menggunakan DP (down payment), akan tetapi langsung full payment.
1. Open order, kumpulin orderan
2. Full payment di depan karena bukan barang murah
3. Order barang ke distributor dengan harga di atas harga jual Tita
4. Barang datang bertahap, didistribusikan ke jastiper agar pada percaya ke Tita
5. Makin lama, makin tersendat. Pada akhirnya, tidak ada lagi barang yang datang (yaiya dong, uangnya sudah habis). Orang jual untung, dia jual rugi.
Akibat dari tindakan pelaku, tak sedikit jastiper yang rugi besar, hingga harus menjual rumah, mobil demi mengembalikan uang para customer.
“Ga sedikit yang udah jual rumah, jual mobil buat refund ke customer2nya. Dan Tita masih hilang. 2 dari 4 underline nya pun ga ada kejelasan kapan mau refund. Belum berani utk jual aset,” tulisnya.