Sebagai informasi Sobat Holopis, utang terkait rafraksi minyak goreng tersebut merupakan turunan dari program satu harga yang diluncurkan pemerintah pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada tahun lalu.
Peogram tersebut mulai dijalankan pemerintah bersama peritel mulai tanggal 19 Januari 2022, dan berakhir pada 31 Januari 2022.
Saat itu, para pengusaha ritel diminta pemerintah untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal kala itu, harga minyak goreng berkisar antara Rp17.000-20.000 per liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, selisih harga atau rafaksi yang ada akan dibayarkan pemerintah pada 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.
Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, peritel tak kunjung menerima rafaksi yang telah dijanjikan tersebut.
Page: 1 2
Misa Natal 2024 akan berlangsung pada malam dan puncak Hari Raya Natal di Gereja Katedral…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…
Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…
Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…