HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis hasil audit terkait utang minyak goreng dari pemerintah ke pengusaha. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.
Isy menyebut, hasil audit tersebut pun telah ia serahkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas.
“Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke Pak menteri (Zulhas), tetapi belum ketemu Pak menteri,” kata Isy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/7).
Namun, Isy enggan memberikan bocoran perihal hasil dari audit BPKP terkait utang rafraksi minyak goreng tersebut. Karena menurutnya, dokumen hasil audit itu masih bersifat rahasia dan dia masih menunggu arahan dari Mendag
“Dokumennya kan sudah dikasih ke pak menteri. Saya nggak boleh (sampaikan). Jangan dibuka dulu masih tertutup. Kalau ini nanti isinya ya diteruskan,” ujar Isy.
Untuk diketahui, verifikasi oleh BPKP diminta oleh Kemendag karena terjadi perbedaan klaim nilai utang pemerintah kepada pengusaha terkait rafraksi minyak goreng.
“Surat kita itu ke BPKP meminta untuk melakukan reviu terkait dengan klaim itu, termasuk volumenya, biaya tadi dilakukan reviu ulang oleh BPKP,” tuturnya.
Isy pun memastikan, pemerintah akan membayar utang tersebut, namun dalam pembayaran utang itu harus memenuhi unsur kehati-hatian.
Dengan kata lain, keputusan terkait dibayarkan atau tidak harus melihat hasil reviu BPKP dan menunggu rapat pimpinan (rapim) dengan Menteri Perdagangan.
“Nanti kita tinggal tunggu arahan Pak mendag, nanti kalau rapimnya jadi. Ya di rapim itu, arahan menterinya di rapim,” terangnya.