HOLOPIS.COM, JAKARTA – Motivator kondang, Mario Teguh melayangkan somasi kepada Sunyoto Indra Prayitno, orang yang melaporkan dirinya ke Polisi terkait dengan tudingan penipuan atau penggelapan atas kontrak kerja sama dengan brand skincare, Kanemochi senilai Rp5 miliar.
Pihak kuasa hukum Mario Teguh menyatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor sangat tidak benar.
“Bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” tulis kuasa hukum Mario Teguh yang bernaung di dalam Lukman Baharuddin Partnership (LBP) dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Sabtu (15/7).
Dalam penjelasannya, Mario Teguh sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama untuk menjadi brand ambassador produk obat kecantikan tersebut.
“Klien Kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan,” terangnya.
“Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” lanjutnya.
Atas apa yang disampaikan pelapor kepada kliennya, tim kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi agar meminta maaf.
“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh telah dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 Miliar.
Dalam penjelasannya pada hari Kamis (13/7) kemarin, tim kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, yakni Djamaludin Koedoeboen menyatakan bahwa kasus ini telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” kata Djamaludin.
Baca selengkapnya di halaman kedua.