yandex
Senin, 6 Januari 2025

Denny Indrayana Gunakan Aspek Hukum International untuk Hadapi Kasusnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Denny Indrayana mempersiapkan berbagai strategi demi menghadapinproses penyidikan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukannya.

Caleg dari Partai Demokrat ini pun masih bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dengan pernyataan hoaks yang disampaikan melalui akun Twitternya.

“Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup,” tulis Denny Indrayana dalam cuitannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/7).

Meskipun begitu, mantan Wamenkumham di era SBY itu mengklaim belum menerima surat penyidikan karena dirinya masih berada di Australia. Denny malah menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.

“Surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum, saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Denny yang pernah tersangkut kasus pidana payment gateway itu pun menyatakan bakal totalitas dalam menghadapi proses pidana.

“Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat dan bermartabat,” ungkapnya.

Selain itu, Denny juga menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.

“Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional,” klaimnya.

Denny juga menanggapi aduan MK soal unggahannya yang dinilai merusak kepercayaan publik. Menurutnya, mestinya kepercayaan publik tak dipengaruhi oleh unggahan media sosial.

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana–atau siapa pun. Tetapi semestinya lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral