HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyebut, bahwa aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) memiliki peranan yang sangat penting dalam menyukseskan tahapan pemilu, khusus pada pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Dia berpendapat, pada tahapan pencalonan Bacaleg, penyelenggara Pemilu pastinya ingin bergerak cepat, karena waktu yang sudah mepet. Maka dari itu, kata Hari, sangat lumrah jika Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) meminta dibukanya akses Silon sepenuhnya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Wajar jika Bawaslu dalam hal ini sebagai pihak pengawasan dalam proses menuju Pemilu 2024 meminta percepatan karena sebagai tupoksinya,” kata Hari kepada Holopis.com, Jumat (14/7).

Karena menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak ingin kecolongan sedikit pun dalam mengawal seluruh proses tahapan pemilu.

Apalagi, kata dia, akses Silon tidak hanya dibutuhkan oleh Bawaslu, akan tetapi publik juga memerlukannya agar dapat mengakses informasi Pemilu yang saat ini sedang berlangsung sesuai Pasal 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:

Bunyi dari Pasal 2 UU Pemilu dengan asasnya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil) menjadi pesta demokrasi yang menjadi harapan publik.

Menurut pasal 4 UU 7/2017, tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas

3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu

4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu

5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Hari.