HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa menjadi pil pahit bagi Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut membuat Indonesia berpotensi kehilangan nilai perdagangan sekitar US$6 miliar atau setara dengan Rp89,7 triliun.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, bahwa kebijaka tersebut sangat mengganggu dan diskriminatif. Sebab, aturan tersebut ditujukan untuk komoditas yang menjadi unggulan Indonesia.

“Kita bisa cek produk-produk yang terkait itu nilainya hampir US$6 miliar, itu kita bisa kehilangan” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (14/7).

Ke depan, lanjut Zulhas, Indonesia berencana untuk menggugat Uni Eropa atas diberlakukannya kebijakan antideforestasi tersebut.

Indonesia juga akan mengajak negara-negara yang bernasib sama untuk menggugat aturan tersebut. Menurutnya, Indonesia berhak untuk menggugat Uni Eropa.

“Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, tentu mengajak negara-negara yang punya kesamaan, seperti Malaysia” ujarnya.

Sejalan dengan Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan Antideforestasi yang dijalankan eropa tersebut berpotensi membawa kerugian bagi Indonesia hingga US$7 miliar atau setara Rp104 triliun.

“Potensi kerugian bisa sampai USD 7 miliar tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan,” kata Airlangga, Kamis (13/7).

Sebagaimana diketahui, Uni Eropa telah mengesahkan Undang-Undang Antideforestasi atau European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR) pada 19 April 2023 dan resmi berlaku 16 Mei 2023.

Regulasi ini mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu, serta produk turunannya.