Categories: Polhukam

Yasonna Lobi DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah akan terus melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset (RUU Perampasan Aset) terkait tindak pidana.

Penyataan itu disampaikan Laoly dalam menanggapi berbagai pertanyaan mengapa RUU tersebut tidak kunjung dibahas. Padahal masa jabatan DPR periode ini akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak punya wewenang untuk mengeksekusi RUU yang digadang-gadang menjadi senjata ampuh untuk membuat para koruptor jera. Untuk itu, jalan satu-satunya yakni dengan melobi DPR.

“Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).

Yasonna menyampaikan pihaknya akan menemui pimpinan DPR agar bisa mempercepat pembahasan RUU perampasan aset. Ia juga akan mengecek terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas RUU ini.

“Ya kita nanti jumpai pimpinan atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Ya. Belum ada panggilan,” kata dia.

Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan prioritas utama pemerintah. Maka, pemerintah dan DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum masa tugas DPR rampung.

Untuk saat ini, katanya, pemerintah tengah menunggu undangan DPR untuk membahas perihal RUU tersebut.

“Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita,” ucap Yasonna.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan pihaknya tak kunjung membacakan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.

Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima oleh DPR RI sejak dua bulan lalu, atau tepatnya pada tanggal 4 Mei 2023.

“DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan, Selasa (11/7).

Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru. “Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Kunci Gitar Lampu Kuning – Juicy Luicy Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Grup musik pop Indonesia, Juicy Luicy, kembali memanjakan para penggemarnya dengan merilis…

12 menit ago

Park Seo Joon Akan Bintangi Drakor Romantis Baru, Apa Ya Judulnya?

Aktor Korea Selatan Park Seo Joon akan membintangi drama romantic terbaru yang berjudul Waiting for…

42 menit ago

Kunci Gitar Kata Mereka Ini Berlebihan – Bernadya Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Bernadya, kembali menggebrak industri musik Indonesia dengan merilis single…

1 jam ago

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

2 jam ago

Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah kepada Pemerintah…

3 jam ago

OIKN Konsultasi Publik Draf Peta Jalan Pendidikan di Ibukota Nusantara

Pastikan pembangunan sarana pendidikan berkualitas di wilayah Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar kegiatan…

3 jam ago