Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris Shandy Aulia dan suaminya, David Herbowo resmi bercerai. Kuasa hukum Shandy, Wijayano Hadi Sukrisno mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah mengabulkan permintaan kliennya itu.

“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayono Hadi Sukrisno di PN Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com  (12/7).

Hak asuh anak jatuh ke tangan sang ibunda, Shandy Aulia. Namun, ternyata awal perjanjian antara Shandy dan David adalah hak asuh anak akan diberikan bersama-sama kepada Shandy dan David, namun Majelis Hakim ternyata memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada Shandy Aulia.

“Intinya cuma dua (tuntutan) sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini, kedua hak pengasuhan anak tadinya minta asuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” jelasnya.

Meskipun hak asuh anak diberikan kepada Shandy sepenuhnya, David tetap berhak atas akses sepenuhnya terhadap sang anak. Ia bebas menemui anaknya dengan akses seluas-luasnya.

“Dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu anaknya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Shandy sempat menghebohkan netizen Indonesia ketika menggugat cerai David pada tangga 11 April 2023 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasan perpisahan keduanya disebutkan karena perselisihan yang tak kunjung selesai.

Sebelum resmi mengumumkan gugatan cerai, Shandy memang semakin jarang dan tidak pernah lagi mengunggah foto sang suami di Instagram. Hal itu pun dinilai netizen sebagai tanda-tanda ada permasalahan serius di pernikahan mereka.

Shandy Aulia dan David Herbowo menikah di St Regis Bali pada tanggal 12 Desember 2011. Namun, ayah Shandy serta orang  tua dari David tidak menghadiri pernikahan mereka. Muncul pula kabar bahwa David tidak mendapatkan restu, meskipun pada akhirnya rumor itu dibantah.

Di sisi lain, ayah Shandy Aulia tidak menghadiri pernikahan putrinya karena adanya perbedaan keyakinan.

Pun keduanya sudah diputuskan untuk bercerai, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tetap memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengajukan proses banding.