HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy akhirnya menanggapi maraknya kecurangan di proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.
Awalnya, Muhadjir pun menyatakan bahwa seharusnya itu menjadi permasalahan pemerintah daerah. Terlebih, sebelumnya banyak ketimpangan para murid untuk mendapatkan sekolah unggulan.
“Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan ya, itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu dan kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Muhadjir dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).
“Sekarang ini sebetulnya mestinya pemerintah daerah itu punya tanggung jawab,” sambungnya.
Muhadjir kemudian juga menyalahkan warga serta orang tua yang sedari dini mengajarkan anaknya untuk berbuat curang demi mendapatkan pendidikan.
“Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu,” tegasnya.
Muhadjir kemudian turut mendorong pemerintah daerah menyusun perda untuk menindak tegas tindakan curang tersebut.
“Sehingga kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas. Kenapa? Karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah, jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti,” tuturnya.
Muhadjir pun mengaku belum mendapatkan laporan menyeluruh mengenai indikasi kecurangan di sistem zonasi ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas sistem zonasi.
“Itu kalau sampai terjadi, itu pemda harus segera melakukan evaluasi internal, ini sebetulnya program-program pemerataan kualitas pendidikan ini sudah jalan apa belum, karena juga tidak semua daerah kan ini? Ini beberapa daerah saja yang kasus ini mencuat,” kata Muhadjir.
Saat ditanya apakah penting membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan persoalan PPDB, Muhadjir mengatakan hal itu cukup dilakukan di tingkat daerah saja.
“Jadi jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat, itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya itu ke pemerintah provinsi dan daerah, terutama untuk pemerataan kualitas pendidikan ini,” pungkasnya.