Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong adanya upaya mitigasi terkait potensi tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud mengatakan, upaya mitigasi tersebut diharapkan dapat menjadi fokus aparat penegak hukum, dalam rangka mewujudkan jalannya Pemilu yang Luber Jurdil. Sebab menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu bertajuk ‘Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi’ di Makassar, pada Kamis (13/6).

“Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri,” katanya sebagaimana dikutip Holopis.com.

“Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” sambungnya.

Mahfud menekankan, penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1999 hingga 2019, berbagai persoalan fundamental maupun teknis terkait sistem penegakan hukum pemilu.

Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 tindak pidana terjadi pada saat pelaksanaan kampanye.

Kemudian saat pemungutan dan perhitungan suara, terjadi sebanyak 110 tindak pidana. Lalu sebanyak 48 tindak pidana terjadi saat rekapitulasi.

Selain itu, terdapat pula 17 tindak pidana yang terjadi pada saat pencalonan. Bahkan saat masa tenang, masih ditemukan sebanyak 27 tindak pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas mengingatkan, bahwa setidaknya ada 77 jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu.

Puluhan tindak pidana tersebut dapat terjadi dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Mahfud.

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu berintegritas, karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

“Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.