HOLOPIS.COM, JABAR – Jaksa penuntut umum menganggap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah bersalah atas kasus suap putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Jaksa KPK, Wawan Sunaryanto pun kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Gazalba Saleh di kasus tersebut.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan saat membacakan tuntutannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” lanjutnya.
Jaksa meyakini bahwa Gazalba Saleh telah melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hal yang dianggap memberatkan bagi Gazalba adalah karena posisinya sebagai pejabat dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung. Sementara hal yang meringankan, Gazalba bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.