Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba Tersangka Suap Pengurusan PEN

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka. Rusman dijerat atas dugaan pemberi suap terkait pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/7).

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto,” ujarnya.

Untuk kepentingan pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah La Ode Muhammad Rusman Emba untuk bepergian ke luar negeri setidaknya selama enam bulan ke depan.

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” ucapnya.

KPK minta semua pihak yang terkait dengan dugaan kasus rasuah ini untuk kooperatif, sehingga prosesnya pun tidak perlu berbelit-belit, termasuk menghadiri semua undangan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidiknya.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Selasa (11/7). Di antara lokasi yang disatroni penyidik adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” papar Ali.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Page: 1 2

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Mahfud Persilakan KPK Proses Hukum Hasto

JAKARTA - Mantan Cawapres nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD tak ingin memberikan tanggapan…

13 menit ago

Update Klasemen Liga Inggris Usai Hari ke-1 Boxing Day : Liverpool Maju Sendirian!

Liverpool nampaknya semakin nyaman di posisi puncak klasemen Liga Inggris, dimana tiga poin tambahan didapat…

28 menit ago

Teddy Sarankan Hasto Lawan KPK dengan Argumen Ketimbang Buat Tudingan Sana Sini

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Teddy Gusnaidi menilai bahwa…

43 menit ago

Begini Cara Pakai QRIS Tap NFC yang Berlaku Awal 2025

Bank Indonesia (BI) akan menjalankan layanan inovasi sistem pembayaran QRIS Tap NFC pada awal tahun…

58 menit ago

Rekap Hasil Boxing Day Liga Inggris Tadi Malam : Natal Kelam Para Raksasa!

Hari pertama Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah tuntas seluruhnya, dimana sejumlah tim top…

1 jam ago

Usai Libur Natal, IHSG Berpotensi Tergelincir ke Zona Merah

Bursa saham Indonesia kembali dibuka pada hari ini, Jumat (27/12), setelah dua hari libur nasional…

1 jam ago