KPK Temukan Bukti Rasuah Pejabat Bea Cukai dari Kantor PT Bahari Berkah Madani

Gedung KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Gambar : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti terkait dugaan pemerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari PT Bahari Berkah Madani di Batam.

Bukti ditemukan saat penyidik lembaga antirasuah menggeledah kantor yang beralamat di Perumahan Jodoh Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (11/7) kemarin.

“Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/7).

PT Bahari Berkah Madani diketahui merupakan perusahaan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sayangnya Ali saat ini belum mau mengungkap lebih detail keterkaitan PT Bahari Berkah Madani dalam sengkarut dugaan rasuah yang menjerat pejabat eselon 3 Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Namun, diduga perusahaan tersebut menyetor uang ke Andhi Pramono.

“Diduga setor uang,” ujar Ali.

Dikabarkan, transaksi perusahaan tersebut ditemukan di rekening milik Andhi sehingga penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti. Ali enggan membuka berapa jumlah uang yang disetorkan perusahaan tersebut ke Andhi Pramono.

KPK sebelumnya telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar.

Uang itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.

Uang itu merupakan fee atas jasanya menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor. Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha dalam penerimaan uang tersebut agar tak terdeteksi.

Dari temuan sejumlah bukti atas dugaan penyamaran aset itu, KPK kemudian menjerat Andhi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Exit mobile version