HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi hari ini. Hasbi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih usai menjalani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/7).

Hasbi memilih bungkam saat digelandang petugas KPK. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi orange KPK, Hasbi hanya tertunduk saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan telah lebih dahulu dijebloskan ke bui.

Dalam kasus ini, Hasbi dan Dadan diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Dari jumlah tersebut, Hasbi diduga menerima Rp 3 miliar.

Dugaan rasuah ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya. Saat itu Heryanto meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

Diduga fulus itu sebagai fee pengurusan dan pengawalan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

“Atas ‘pengawalan’ dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap Terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara,” ujar Firli.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.