HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Politik (Parpol) diberikan kesempatan, untuk memperbaiki atau mengganti Bacaleg oleh KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) disaat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7) seperti dikutip Holopis.com.
Dijelaskan oleh Idham, Parpol masih bisa melakukan pergantian Bacalegnya di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan. Hal tersebut bisa dilakukan, dengan syarat ada persetujuan dari pimpinan Parpol.
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” jelasnya.
Aturan detailnya, kata Idham ada di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. “Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” katanya.
Berikut ini, tahapan proses pendaftaran Bacaleg selanjutnya :
1. 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
2. 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
3. 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
4. 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
5. 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dari dokumen yang diterima KPU, ada sejumlah bacaleg yang diganti oleh parpol.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (10/7).
Namun, Idham belum memerinci berapa total bacaleg yang diganti oleh Parpol yang telah menyerahkan dokumen perbaikan. Meski begitu, dia menyebut hal yang wajar apabila parpol melakukan pergantian bacaleg.