HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Presiden klub Juventus, yakni Andrea Agnelli resmi dijatuhi hukuman tambahan oleh Federasi Sepakbola Italia (FIGC).
Hukuman tabahan yang dijatuhkan FIGC kali ini yaitu mengenai kasus manuver gaji, dimana Agnelli diklaim terlibat di dalamnya.
Dikutip Holopis.com dari situs resmi FIGC, Minggu Selasa (11/7), diumumkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Agnelli yaitu berupa larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama 16 bulan.
Kemudian Agnelli juga didenda sebesar 60 ribu Euro atau sekitar Rp 1 miliar terkait kasus tersebut.
Sebagai informasi, Agnelli sebelumnya juga tersandung kasus penggelembungan dana nilai transfer, dan dihukum selama dua tahun.
Kasus penggelembungan dana nilai transfer tersebut lantas berpengaruh kepada klub Juventus itu sendiri, di mana Si Nyonya Tua harus diganjar pengurangan 10 poin saat kompetisi masih bergulir musim lalu.
Sementara, terkait kasus manuver gaji juga, sejatinya dikabarkan terjadi pada 2020 lalu saat masa pandemi Covid-19.
Dampak dari hal itu, finansial Juventus menurun drastis, sehingga kondisi tersebut membuat Si Nyonya Tua meminta kepada para pemainnya untuk merelakan gaji mereka selama empat bulan lamanya.