Koordinator Pusat BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia), Hilmi Ash Shidiqi menyampaikan kritik pedasnya kepada pemerintah khususnya DPR RI terkait dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Kesehatan (RUU Kesehatan).
Menurutnya, RUU Kesehatan tersebur merupakan sebuah produk hukum yang kesekian kali dinilai cacat.
“UU Omnibus Kesehatan ini tidak mengedepankan aspirasi dan kebutuhan publik akan suatu aspek penting yaitu kesehatan,” kata Hilmi dalam orasinya di depan gedung DPR RI, Selasa (11/7) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa di dalam menelurkan produk Undang-Undang itu, DPR dan pemerintah cenderung mengabaikan kritik dan masukan dari para tenaga kesehatan (nakes) dan para pihak yang memiliki profesi serupa.
“Terlihat dimana UU ini dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dan saran para tenaga kesehatan, bahkan organisasi profesi kesehatan,” ujarnya.
Jika proses legislasi yang berjalan seperti itu, ia tak yakin tujuan utama pembentukan UU adalah untuk kepentingan para nakes.
“Alih-alih mau mewujudkan sistem kesehatan nasional yang baik, tetapi negara malah lepas tangan dalam pemberian mandatory spending, ini menjadi pertanyaan bagaimana masyarakat Indonesia terbantu bila perihal penganggaran terhadap kesehatan saja tidak dimandatkan,” tandasnya.
Di samping itu, mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menyebut ada agenda untuk mengeminalisasi para tenaga kesehatan yang tidak tunduk pada aturan itu scara mudah, termasuk mereka yang mempertentangkan kebijakan yang ada terkait kesehatan.
“Ada upaya pengriminalisasian tenaga kesehatan dalam UU Omnibus Kesehatan. Hal ini membuat tenaga kesehatan akan takut dalam menjalankan profesinya. Dan hal tersebut bisa jadi satu pintu kemudahan untuk mengkriminalisasi tenaga kesehatan yang dianggap kelalaian medis,” terangnya.
Atas dasar itu, Hilmi pun menuntut agar DPR RI dan pemerintah pusat menunda terlebih dahulu pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan tersebut.
“Lagi dan lagi UU Omnibus Kesehatan menjadi produk hukum cacat formil, dan materil yang lahir dari rahim rezim oligarki. Seyogyanya DPR RI dan Pemerintah harus memberhentikan pembahasan lanjut terkait aturan ini,” paparnya.
Terkait dengan upaya perlawanan terhadap RUU Kesehatan itu, Hilmi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan konsolidasi untuk melakukan gerakan yang lebih masif lagi.
“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia sedang melakukan konsolidasi masif untuk menyikapi berbagai permasalahan bangsa yang semakin lama semakin memprihatinkan dan perilaku pejabat politik yang semakin memalukan,” pungkasnya.