BerandaNewsRagamCatat! Ini 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh 2023

Catat! Ini 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh 2023

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023, selama 14 hari dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Ada 14 jenis pelanggaran, yang akan jadi target dalam Operasi Patuh 2023. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan melakukan latihan pra Operasi Patuh 2023 bagi para personel.

“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/7).

Selain itu, Eddy mengatakan ini jadi kegiatan operasi sebelum petugas menggelar operasi khusus yang diberi sandi Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Penerbit Iklan Google Adsense

Terakhir Eddy mengungkapkan, bahwa Operasi Patuh 2023 bisa berjalan dengan optimal dan meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” katanya.

 

Pelanggaran Operasi Patuh
14 Pelanggaran Operasi Patuh 2023, yang digelar 10 – 23 Juli 2023. [Foto : Korlantas Polri]
Berikut ini 14 Pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2023 :

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Banjir Landa Lima Kecamatan di Bone Bolango

Bencana banjir melanda beberapa wilayah pada lima kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Mie Instan Bikin Gendut, Bener Gak Sih?

Mie instan adalah makanan instan yang popular tak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia karena kemudahan dalam penyajiannya dan rasa yang nikmat.

Ribuan Rumah di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Bencana banjir melanda ribuan rumah warga di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah Bangunan di Kabupaten Batang Rusak Pasca Gempa

Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4.4 mengguncang wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya.

4 Tips Pakai Maskara Anti Luntur agar Tetap Cantik Meski Musim Hujan

Musim hujan sering kali menjadi tantangan bagi para pengguna maskara, karena air hujan dapat membuat maskara mudah luntur dan mengotori tampilan mata.

Lima Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir

Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS