HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas Aldi Taher yang diajukan untuk menjadi Caleg, dikembalikan KPU DKI Jakarta dengan alasan namanya terdaftar di dua Parpol, yakni Perindo dan PBB.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya pada Senin 3 Juli 2023 mengatakan akan mengembalikan berkasnya kepada Partai Politik (Parpol).

“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon, maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/7).

Nantinya berkas Aldi Taher akan dikembalikan kepada Parpol yang mengusungnya, untuk nantinya diperbaiki dan dikumpulkan kembali dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka dipastikan Aldi Taher tidak bisa ikut dalam proses pemilihan Caleg dalam Pemilu 2024.

Dody pun berharap, agar Aldi dan ribuan bacaleg lain yang berkasnya dikembalikan bisa mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Seperti diketahui, Aldi Taher mendaftar sebagai Bacaleg di KPU melalui 2 Parpol. Hal tersebut tidak hanya membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu bingung, tapi Aldi juga bingung namanya terdaftar di dua Parpol.