HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus penjualan barang bukti narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno menyatakan bahwa mantan Irjen Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Sebelumnya diketahui Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan bahwa Irjen Teddy tetap bersalah, namun hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Irjen Teddy Minahasa pun masih tidak puas atas putusan tersebut hingga kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Putusan banding itu pun sempat ditunda pada 21 Juni lalu karena majelis hakim beralasan belum siap untuk membacakan hasil putusan.