HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir ratusan rekening milik pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan pihaknya guna melakukan analisis lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang.
“(Pemblokiran rekening dilakukan) untuk kepentingan analisis yang kami lakukan,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (6/7) yang dikutip Holopis.com.
Menurutnya, pemblokiran tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati begitu, Ivan memberikan rincian perihal berapa rekening yang diblokir serta besaran nominal yang ada dalam rekening Panji Gumilang yang diblokir tersebut.
Namun sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening, dengan enam nama yang berbeda. Selain itu, terdapat pula 33 rekening yang mengatasnamakan Ponpes Al-Zaytun.
Kini, ratusan rekening milik Panji dan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dalam tahap analisis oleh PPATK, karena diduga ada transaksi yang mencurigakan.