Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membela mantan penyidik mereka yakni AKBP Tri Suhartanto yang dituding mempunyai transaksi ratusan miliar rupiah di rekeningnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berdalih, transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya.

“Kalau penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/7).

Meskipun begitu, Ali menyatakan tidak bakal mengorek lebih jauh lagi mengenai hal tersebut karena itu kembali kepada kejujuran yang bersangkutan.

“Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan,” tukasnya.

Ali menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat harus benar, dan sesuai fakta. KPK tidak boleh memberikan informasi yang bersifat asumsi atau persepsi.

“Karena begini, informasi yang kita sampaikan ke masyarakat harus faktual. Harus seusai dengan fakta, jadi menyampaikan ke publik itu faktual. Tidak boleh kemudian asumsi narasi persepsi, dan kami tidak pernah melakukan itu,” pungkasnya.