HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana selain penistaan agama di kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa unsur pidana baru tersebut terkait dengan ujaran kebencian.

Dia menyebut, unsur pidana baru itu ditemukan pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan yang dilakukan pada Rabu (5/6) kemarin.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).

Jika meilhat bunyi dari salah satu Pasal yang disebutkan, terdapat pasal yang berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian, yakni Pasal 45a Ayat (2).

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 45a Ayat (2).

Djuhandhani mengatakan, perkara yang menyeret Panji Gumilang terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

Ia juga menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) perkara Panji ke Kejaksaan.

“Jadi satu (berkas). Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan,” kata Djuhandhani, Selasa (4/7).

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 5 ahli.