HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Itu artinya, Teddy tetap dijatuhkan vonis seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukumnya optimistis jika Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan, Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhkan vonis seumur hidup.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjelaskan sejumlah pertimbangan memvonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Seperti, saat persidangan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cristiano Ronaldo dengan gamblang mengatakan bahwa penghargaan Ballon d'Or tak adil. Bahkan, CR7 menilai Vinicius…
Dua pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga 1 telah selesai, dimana Persija dan PSBS Biak kompak…
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dikabarkan telah menangkap empat terduga teroris di…
Arsenal harus susah payah mengalahkan Ipswich Town dengan kemenangan tipis 1-0 tanpa balas. Meski begitu,…
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) menyebut semua anggota Komisi XI menerima program…
Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta…